1. Pemilihan Pengurus Lingkungan dan kelengkapan Pengurus diharapkan sudah selesai pada bulan Juni 2006. Lingkungan dan kelompok kategorial atau paguyuban mengajukan 3 nama yang diusulkan menjadi Pengurus Harian Dewan Paroki (bisa nama dari lingkungan sendiri atau calon dari lingkungan lain). Pada saat ini pula, lingkungan mengajukan usulan nama-nama calon Prodiakon Paroki dari lingkungan masing-masing. Lingkungan bisa mengajukan 2 – 3 nama dengan memberi perhatian pada peran perempuan. Pada saat pemilihan pengurus, supaya disampaikan pula pertanggungjawaban Pengurus Lingkungan, disertai dengan inventarisasi harta milik lingkungan (misal alat misa, kas lingkungan, buku-buku, dll); selanjutnya pertanggungjawaban dan daftar inventarisasi lingkungan itu diserahkan kepada Pengurus Lingkungan yang baru.
2. Pemilihan Pengurus Wilayah dan kelengkapan Pengurus diharapkan sudah selesai pada bulan Juli 2006. Pemilihan Pengurus Wilayah dilaksanakan dengan mengundang Pengurus Harian Lingkungan plus tokoh-tokoh umat yang diajukan atau diajak oleh Pengurus Harian Lingkungan. Pada saat pemilihan pengurus wilayah, supaya disampaikan pula pertanggungjawaban Pengurus Wilayah, disertai dengan inventarisasi harta milik wilayah (misal alat misa, kas wilayah, buku-buku, dll); selanjutnya pertanggungjawaban dan daftar inventarisasi Wilayah itu diserahkan kepada Pengurus Wilayah yang baru.
3. Pemilihan Pengurus Dewan Paroki dan kelengkapannya diharapkan sudah selesai pada bulan September 2006.
4. Kami tambahkan syarat untuk pengajuan Prodiakon Paroki dari lingkungan:
Mekanisme pengusulan Prodiakon Paroki melalui masing-masing lingkungan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pengurus Lingkungan mengajukan nama-nama yang diusulkan untuk diangkat sebagai Prodiakon paroki dari lingkungan masing-masing (bisa mengajukan 2 – 3 nama, perhatikan unsur ibu).
b. Pastor Paroki bersama dengan Dewan Harian dan orang-orang lain yang dianggap mengetahui (Ketua Wilayah/Lingkungan atau tokoh umat) membahas usulan nama prodiakon yang diajukan oleh lingkungan, kemudian mengajukan kepada Bapa Uskup.
c. Kriteria untuk Prodiakon Paroki:
1) Sudah dibaptis paling sedikit 3 tahun dan sudah menerima Sakramen Penguatan (Krisma), sehingga punya pengalaman iman yang cukup
2) Aktif dalam Lingkungan atau Kelompok Kategorial.
3) Bersemangat hidup menggereja dengan bersedia melayani umat di paroki, tidak terbatas hanya di lingkungan sendiri.
4) Mempunyai nama baik di tengah umat dan masyarakat; tidak menjadi batu sandungan bagi umat
5) Diterima oleh umat dan mempunyai reputasi moral keluarga yang baik dan berpenampilan layak
6) Rajin mengikuti Perayaan Ekaristi atau ibadat hari Minggu dan dalam kegiatan lingkungan
7) Usia tidak lebih dari 65 tahun dan sehat sehingga bisa melaksanakan tugas pelayanan sebagai Prodiakon dengan baik (kecuali dengan alasan khusus misalnya tidak ada orang lain yang dianggap layak, terpaksa harus merangkap dengan fungsi lain di lingkungan)
Hal-hal yang ditulis dan diputuskan ini telah dibicarakan dalam Rapat Dewan Harian plus perwakilan ketua-ketua lingkungan dan wilayah, serta aktifis paroki pada hari Jumat, 5 Mei 2006 (berjumlah 24 orang) dan menjadi acuan untuk proses pemilihan Pengurus Lingkungan, Pengurus Wilayah dan Dewan Paroki serta paguyuban-paguyuban lainnya yang ada di lingkup paroki Sragen.
Kesempatan duduk bersama untuk membicarakan pelbagai hal yang berguna untuk mewujudkan diri sebagai paguyuban Umat Allah yang semakin setia menjadi murid-murid Yesus Kristus, serta untuk menghadirkan kerajaan Allah yang memerdekakan, semoga menjadi cara bertindak yang dibimbing oleh Roh Kudus, Sang Pemersatu Gereja. Berkah Dalem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar