- Pergantian pengurus lingkungan/wilayah dan Dewan Paroki -
Masa bhakti pengurus lingkungan/wilayah dan DP di lingkup Paroki Sragen akan segera berakhir. Diperlukan gerak langkah dan pemahaman bersama untuk menata kembali kepengurusan lingkungan/wilayah serta DP. Gerak bersama seluruh umat dan pengurus dengan pemahaman akan asas yang ada, akan membantu jalannya kehidupan menggereja kita. Pelayanan kepada umat dan pengabdian kita kepada masyarakat dimana kita berada, akan terarah pada terwujudnya Kerajaan Allah yang memerdekakan.
Dasar: PDDP KAS tahun 2004 dan Draft PPDP Sragen 2006, ARDAS KAS 2006-2010
Dari dasar-dasar pedoman yang ada itu, kita perlu mengingat kembali fungsi Lingkungan dan Wilayah serta perlunya kepengurusan. Juga disadari kembali perlunya reksa pastoral bagi umat dan usaha pelayanan Gereja kepada masyarakat yang harus dilakukan dengan dasar fokus pastoral yang dirumuskan. Pola penggembalaan yang dikembangkan adalah: mencerdaskan, melibatkan perempuan dan laki-laki, memberi kesempatan bagi peran kaum muda - remaja untuk menggereja
Gaya atau model kepemimpinan yang diharapkan:
Panca Gaya dan Sikap Hidup sebagai Pengurus DP dan Pengurus Lingkungan/Wilayah hingga menyerupai semangat Ardas KAS 2006-2010
- Gaya Kepemimpinan dan pelayanan yang rendah hati (bhs Latin humus – humilis), tidak BOSI
- Mempunyai semangat dan daya untuk MENGHIDUPKAN dan MBOMBONG anggota/umat/ paguyuban yang ada.
- Bertindak dengan taat asas dan berjuang untuk TRANSPARAN
- Bertindak OBYEKTIF dan berdasarkan DATA, berani membuat ANALISA, hingga punya keberanian membuat PILIHAN TINDAKAN yang mungkin berbeda dari lainnya.
- Menjadi PENDOA: Satu hari paling sedikit 3 kali berdoa untuk kepentingan orang lain yaitu umat di kelompok atau lingkungan, warga masyarakat se RT/RW/Kampung, dan untuk pemerintah setempat.
ADANYA LINGKUNGAN:
Buku INDONESIANISASI dari Gereja Katolik di Indonesia menjadi Gereja Katolik Indonesia karangan Dr. Huub J.W.M. Boelaars, OFM Cap halaman 353 menulis demikian: “Di Keuskupan Agung Semarang sudah sebelum Perang Dunia II dimulai dengan pembagian umat beriman dalam yang disebut “kring”. Sistem Kring itu terdapat di paroki-paroki Wedi-Klaten, Ganjuran, dan Bintaran. Sistem itu berkembang terutama di bawah pimpinan imam-imam Jawa yang pertama, yakni Hardjosuwondo dan Soegijopranoto, yang pada tahun 1940 menjadi uskup pertama di Semarang. Tiap kring terdiri dari sekitar 20–30 keluarga katolik, dipimpin oleh seorang pamong, orang sederhana, berkeluarga, dan bertanggungjawab. Ia mengetahui segala yang terjadi dalam kringnya, apa yang diperlukan anggota-anggotanya. Ia membimbning mereka dalam menghadapi keprihatinan serta kebutuhan manusiawi mereka. Ia gembala yang sejati dalam jemaat kecil itu, yang hidup di tengah kelompok besar orang-orang Jawa yang Muslim atau berlatar belakang keagamaan Jawa. Tiap-tiap bulan para pamong bertemu untuk berunding bersama dan membahas perkara-perkara paroki. Dalam kringnya sendiri pamong memimpin ibadat-ibadat dan memberi pelajaran kepada para magang baptis. Sesudah perang, sistem tetap masih dikembangkan dan dijadikan struktural. Sudah pada tahun 1961 para pastor di KAS menerima konsep Dewan Paroki. Pengembangan sistematis sistem kring itu dari tahun ke tahun menemukan kebulatannya yang formal dalam “Pedoman bagi Dewan-Dewan Paroki, yang diterbitkan pada bulan Agustrus 1980,... Kemudian diperhaharui dalam PDDP tahun 2004. . Jadi sistem kring khas Jawa dalam pengembangan paroki itu bukan hasil visi gereja yang diubah berkat Konsili Vatikan II, tetapi sejak sebelum perang sudah menemukan akarnya dalam kebudayaan Jawa.” (Catatan dari C.A.W. Rommens, Menuju Gereja Lain: Kesaksian-kesaksian dari Gereja di Dunia Ketiga).
Pengertian-pengertian dasar:
1.1 Lingkungan
Paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan jumlah antara 10 - 40 kepala keluarga.
1.1.1 Demi pelayanan umat yang lebih intensif, lingkungan dapat dibagi dalam persekutuan-persekutuan yang lebih kecil, dengan nama Kelompok.
1.1.2 Paguyuban umat di lingkungan sangat strategis untuk mewujudkan hadirnya Gereja di tengah-tengah warga masyarakat (kampung atau desa), sehingga kepengurusan lingkungan menjadi sangat penting untuk menunjukkan wajah sosial kemasyarakat Gereja.
1.1.3 Pengurus lingkungan khususnya Ketua Lingkungan mewakili kehadiran Gereja Katolik di tingkat RW atau desa/kalurahan, sehingga pelantikan pengurus lingkungan sejauh mungkin disaksikan oleh perangkat RW atau desa.
1.1.4 Bila jumlah kepala keluarga dalam lingkungan lebih dari 41 KK, lingkungan dimekarkan menjadi lebih dari satu lingkungan.
1.1.5 Kerjasama antar lingkungan dalam satu wilayah diusahakan dengan keterbukaan untuk saling membantu dan mendewasakan.
1.1.6 Dengan alasan khusus antara lain jarak dengan pusat paroki lebih dari 15 Km dan kebanyakan umat sudah lanjut usia dan reksa rohani harus diperhatikan secara khusus, maka ada kelompok yang dilayani seperti lingkungan kendati jumlah warganya tidak lebih dari 10 KK.
ADANYA WILAYAH:
Persekutuan lingkungamn-lingkungan yang berdekatan dengan jumlah antara 3 – 7 lingkungan dan sejauh mungkin menjadi representasi kehadiran Gereja Katolik di Wilayah itu, bahkan sejauh mungkin bisa ambil bagian dan dikenal oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat.
1.2 Wilayah
Persekutuan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dengan jumlah antara 3-7 lingkungan.
1.2.1. Demi pelayanan yang efektif dan berhasil guna di tingkat wilayah, maka setiap wilayah harus ada kepengurusan Wilayah.
1.2.2. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara sebagai Pengurus Harian dan dilengkapi dengan beberapa Tim Kerja sesuai kebutuhan tiap-tiap wilayah.
1.2.3. Wilayah yang mempunyai kapel dengan ada pelayanan Ekaristi pada hari Sabtu atau Minggu, sekurang-kurrangnya mempunyai Tim Kerja Liturgi, Tim Kerja Katekese, Tim Kerja Pendampingan Keluarga, Tim Kerja Sosial Ekonomi, dan Tim Kerja Pemeliharaan Gereja.
1.2.4. Wilayah yang mempunyai kapel dengan ada pelayanan Ekaristi pada hari Sabtu atau Minggu, harus membuat laporan keuangan bulanan kepada Bendahara Dewan Paroki, selambat-lambatnya tanggal 5 dalam bulan berikutnya.
1.2.5. Bila jumlah lingkungan lebih dari 7, dimekarkan menjadi lebih dari satu wilayah. Terkecuali, karena jarak yang jauh dari pusat paroki -lebih dari 15km, dimungkinkan adanya wilayah yang hanya terdiri dari 2 lingkungan.
1.2.6. Gereja hadir dalam kepengurusan Wilayah yang mantab, sehingga bisa ambil bagian dalam kehidupan masyarakat dan diakui keterlibatannya oleh masyarakat RT/RW hingga Kelurahan dan Kecamatan setempat.
TUGAS KOORDINATOR WILAYAH, KETUA WILAYAH DAN KETUA LINGKUNGAN
Pasal 12
Tugas Koordinator Wilayah, Ketua Wilayah, dan Ketua Lingkungan.
12.1.Koordinator Wilayah bertugas:
12.1.1 Mewakili ketua-ketua Wilayah dalam rapat Dewan Harian.
12.1.2 Menyampaikan masukan-masukan dari Wilayah yang berguna untuk menentukan kebijakan Paroki.
12.1.3 Bertanggungjawab atas terselenggaranya rapat rutin di wilayah-wilayah dan juga untuk pembuatan program kerja di wilayah-wilayah, disertai RAPB dan pelaksanaan kepada Dewan Paroki.
12.1.4 Mewakili Lingkungan-lingkungan dalam Wilayah di dalam Dewan Paroki.
12.1.5 Menyampaikan hasil rapat Dewan Harian kepada pengurus Wilayah dan pengurus Lingkungan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Wilayah.
12.1.6 Bertanggungjawab atas pembuatan laporan pertanggungjawaban dan evaluasi kegiatan tahunan wilayah kepada Dewan Paroki.
12.2. Ketua Wilayah bertugas:
12.2.1 Mengkoordinir kegiatan antar Lingkungan.
12.2.2 Menyelenggarakan rapat rutin wilayah yang dihadiri oleh Pengurus Harian dan Pengurus Wilayah lengkap
12.2.3 Bertanggungjawab atas pembuatan program kerja wilayah disertai RAPB dan pelaksanaan kepada Dewan Paroki.
12.2.4 Menandatangani laporan keuangan wilayah yang pada hari Sabtu atau Minggu dilayani untuk Perayaan Ekaristi kepada Bendahara DP sebelum tanggal 5 pada bulan berikutnya.
12.2.4 Mewakili Lingkungan-lingkungan dalam Wilayah di dalam rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Paroki.
12.2.5 Menyampaikan hasil rapat Dewan Paroki kepada pengurus Lingkungan-lingkungan yang berada dalam Wilayah.
12.2.6 Bertanggungjawab atas pembuatan laporan pertanggungjawaban dan evaluasi kegiatan tahunan wilayah dan lingkungan kepada Dewan Paroki
12.3. Ketua Lingkungan bertugas:
12.3.1 Menampung dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan reksa pastoral warga Lingkungan dalam kesatuan dengan ketua Wilayah.
12.3.2 Menyelenggarakan rapat rutin wilayah yang dihadiri Pengurus Harian dan Pengurus lingkungan.
12.3.3 Bertanggung jawab atas pendataan Lingkungan setahun sekali dengan menggunakan pedoman statistik Keuskupan.
12.3.4 Bertanggungjawab atas terselenggaranya pertemuan-pertemuan Lingkungan.
12.3.5 Mengadakan dan memimpin kegiatan umat lingkungan.
12.3.6 Membangun kerjasama dalam Lingkungan atau antara Lingkungan dan Kelompok Kategorial untuk perkembangan umat dan masyarakat.
12.3.7 Bertanggungjawab atas laporan tahunan lingkungan, membuat evaluasi yang disetujui oleh pengurus lingkungan dan menyerahkan Laporan keadaan lingkungan kepada Dewan Paroki.
12.3.8 Bertanggungjawab atas pembuatan program kerja lingkungan dan pelaksanaannya kepada Dewan Paroki.
KRITERIA PENGURUS LINGKUNGAN/WILAYAH DAN DP
Pasal 19
Persyaratan
Anggota Dewan paroki termasuk pengurus lingkungan/wilayah adalah orang Katolik yang:
19.1 Aktif dalam Lingkungan atau Kelompok Kategorial (tidak hanya terdaftar secara administratif)
19.2 Bersemangat hidup menggereja dengan bersedia melayani umat, jujur dan mempunyai waktu untuk kepentingan pelayanan.
19.3 Mempunyai nama baik di tengah umat dan masyarakat dan tidak menjadi batu sandungan.
19.4 Diterima oleh umat.
19.5 Pada saat pemilihan Pengurus Dewan Paroki, usia tidak lebih dari 65 tahun, demi mengupayakan kaderisasi dalam Gereja. Dengan alasan khusus, sambil memperhatikan komposisi kepengurusan yang terdiri dari unsur muda, menengah dan tua.
19.6
Mempunyai kemampuan bekerjasama dan bermusyawarah, mampu mendengarkan pendapat yang berbeda, dan juga mampu menyampaikan pendapat.
19.7
Rajin mengikuti Perayaan Ekaristi atau ibadat hari Minggu.
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS LINGK/WIL ATAU DP
Pasal 20
Pemilihan
20.1. Pemilihan pada umumnya:.
20.1.1 Pengurus Lingkungan dan Kelompok Kategorial dipilih langsung oleh warganya.
20.1.2 Ketua Wilayah dipilih oleh pengurus Lingkungan-lingkungan.
20.1.3 Koordinator Wilayah dipilih oleh pengurus Wilayah.
20.1.4 Ketua Kelompok Kategorial dipilih oleh Kelompok-kelompok Kategorial
20.1.5 Pengurus karya pastoral khusus dan organisasi dipilih sesuai dengan aturan yang dimiliki.
20.1.6 Wakil biara ditentukan oleh komunitas.
20.1.7 Tokoh-tokoh ditentukan oleh Dewan Paroki dengan kriteria: ………
20.1.8 Tim Kerja disahkan oleh Dewan Harian.
20.1.9 Koordinator Tim Kerja dipilih oleh anggotanya.
20.2. Pemilihan fungsionaris Dewan Harian:
20.2.1 Nama-nama calon Pengurus Dewan Harian - kecuali Koordinator Wilayah - diusulkan oleh lingkungan dan kelompok kategorial (bisa orang Katolik dari lingkungannya sendiri atau dari luar lingkungannya) untuk kemudian diserahkan ke sekretariat paroki dengan memperhitungkan kepentingan kaderisasi dan memperhatikan unsur perempuan dan kaum muda. Setiap lingkungan mengusulkan 2 atau 3 nama calon.
20.2.2 Nama-nama yang sudah masuk ke sekretariat Paroki akan dipilih oleh Dewan Harian berdasarkan rengking, untuk kemudian mendapat persetujuan dan dikembalikan ke lingkungan-lingkungan untuk mendapatkan 10 sampai 20 suara terbanyak.
20.2.3 Dewan Paroki Pleno memilih Panitia tersendiri (ad hoc) atau formatur untuk menetapkan Dewan Harian yang diketuai oleh Pastor Kepala Paroki.
20.2.4 Dewan Paroki Pleno memilih 8 sampai 12 orang yang sudah diusulkan oleh lingkungan-lingkungan untuk menjadi formatur atau panitia ad hoc Dewan Harian.
20.2.5 Nama-nama yang sudah masuk dan dipilih sebagai formatur atau panitia ad hoc bersifat mengikat.
20.2.6 Dewan Harian terpilih melengkapi Kepengurusan Dewan Paroki.
20.2.7 Ketua ex officio Pastor Kepala dan Wakil Ketua I ex officio Pastor Pembantu
Sedapat mungkin dihindarkan fungsi rangkap, kecuali dalam keadaan keterbatasan jumlah warga dan berdasarkan kesanggupan tidak ditemukan orang lain. Pengurus Harian DP tidak boleh merangkap sebagai Ketua Wilayah Lingkungan.
Pasal 21
Pelantikan
21.1 Pelantikan Dewan Paroki dilakukan oleh Uskup atau yang mendapatkan delegasi dari Uskup dan dilaksanakan dalam perayaan Ekaristi.
21.2 Pastor Paroki ikut dilantik karena termasuk fungsionaris Dewan.
21.3 Bila terjadi pergantian di tengah masa bakti, baik pastor maupun fungsionaris yang lain, tidak perlu dilantik secara khusus.
21.5 Tanda pengesahan pelantikan Dewan Paroki, dibuatkan berita acara pelantikan yang ditandatangani oleh Uskup atau yang mendapat delegasi dari Uskup
21.6 Pelantikan Pengurus Lingkungan/Wilayah dilakukan oleh Pastor Paroki yang dihadiri oleh Pengurus Harian dalam suatu perayaan Ekaristi
21.7 Tanda pengesahan pelantikan pengurus Lingkungan/Wilayah, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Ketua Lingkungan/Wilayah.
Pelantikan Pengurus lingkungan/wilayah didahului dengan pembinaan atau rekoleksi yang diselenggarakan oleh DH dan dihadiri atau diikuti oleh semua pengurus lingkungan/wilayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar