Kitab Hukum Kanonik 1983 “ Semua saja baik klerus maupun awam, yang dengan dasar lehitim mengambil bagian dalam pengelolaan harta benda gerejawi, diwajibkan memenuhi tugasnya atas nama Gereja, seturut norman hukum.” (1282) “
Semua pengelola diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan kesungguhan seorang bapa keluarga yang baik.” (1284 $1)
“ Oleh karena itu haruslah: mengawasi agar harta benda yang dipercayakan kepadanya janganlah hilang atau menderita kerugian dengan cara apa pun: kalau perlu untuk tujuan itu, dengan membuat kontrak asuransi.” (1284 $2*1) “
Mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara sipil.” (1284 $3*2) “
Memelihara dengan baik buku-buku pemasukan dan pengeluaran, membuat laporan pengelolaan pada akhir setiap tahun.” (1282 $3*7 dan 8 )
“ Mengatur dan memelihara dalam arsip yang rapi dan serasi dokumen-dokumen serta barang-barang bukti yang memberikan dasar hak-hak Gereja maupun lembaga terhadap harta bendanya; jika dapat dilakukan dengan mudah naskah-naskah otentik haruslah disimpan dalam arsip kuria.” (1284 $3*9)
Statuta Keuskupan Regio Jawa: Pasal 137
- Harta benda badan hukum gerejawi publik (keuskupan, paroki, tarekat hidup bakti, provinsi, rumah biara, seminari) ialah harta benda gerejawi dengan tujuan penyelenggaraan ibadat, kerasulan, amal kasih, pelayanan rakyat kecil, penghidupan pelayan rohani dan petugas-petugas lain dan diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, buku V tentang harta benda gerejawi.
- Hendaknya diusahakan agar pengelolaan harta benda gerejawi itu disesuaikan dengan tujuannya dan agar citra serta nama baik Gereja terbina, juga karena harta benda itu dikelola atas nama Gereja.
- Semua lembaga gerejawi hendaknya selalu memperhatikan bahwa Gereja adalah Communio, peka, saling memperhatikan dan menolong. Tanggungjawab bersama dan kerja sama dalam bidang keuangan hendaknya berperanan dalam menampilkan wajah Gereja kepada masyarakat.
Pasal 138
Hendaknya dengan bijaksana dibina kesadaran umat akan tanggungjawab mereka atas pembiayaan keperluan-keperluan Gereja (misalnya paroki, keuskupan, seminari, petugas-petugas dan imam-imamnya), dan diberitahukan mengenai hak gereja atas sumbangan umat.
Kebijakan Dewan Paroki melalui Program masa bhakti 2004-2006
DASAR KEBIJAKAN KEUANGAN TAHUN 2005
Hasil Evaluasi Bidang Keuangan Paroki tahun 2004 disimpulkan bahwa:
- Pengintensifan Penerimaan Dewan Paroki/Gereja dengan cara penertiban kembali beberapa rekening yang selama ini belum masuk ke dalam rekening penerimaan yang sesuai dengan pedoman keuangan KAS / Buku II A No.9 dengan mengutamakan dasar Sistem “Sentralisasi” belum sepenuhnya tercapai.
- Tingkat Inflasi nasional paska Pemilu 2004 yang cukup signifikan sehingga sangat berpengaruh langsung kepada tingkat pembiayaan Gereja yang sulit ditekan, sehingga cukup menjadi tantangan Dewan Paroki dalam pembuatan RAPB Gereja 2005, baik dari sisi pengeluaran maupun sisi penerimaan (Misi menjadi Gereja yang semakin mendewasa dalam kegiatan, pendanaan, dan keterlibatan).
- Prioritas kegiatan tahun 2005 dengan kata kunci: “Keluarga sebagai peng-harapan, KLMTC (Kecil, Lemah, Miskin,Tersingkir dan Cacat), solidaritas “.
- Memo Ekonom Keuskupan Agung Semarang No.694/A/X/04 tanggal 8 Desember 2004 tentang petunjuk pelaksanaan tehnis Memo Uskup Agung Semarang No.693/A/04 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Penyimpanan Dana di Bank untuk Paroki / Pastoran / Lembaga Karya KAS.
- Keuangan dan inventaris wilayah / stasi/ lingkungan dan organisasi / kelompok paguyuban paroki / Gereja wajib dilaporkan kepada Dewan Paroki / Pengurus Gereja setiap tahun (Pasal 28 Pedoman Keuangan Paroki KAS Tahun 1991)
- Penyimpanan dana melalui paroki / Gereja dan wilayah/lingkungan dipilih bank yang sehat dan dalam bentuk tabungan harus diatasnamakan Lembaga PGPM dan atas nama wilayah/lingkungan. Tidak diperkenankan atas nama pribadi. Sedang pengambilannya harus ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang pengurus (Ketua & Bendahara)
Menunjuk hal tersebut di atas, maka Dewan Paroki memberikan kebijakan tambahan (kebijakan tahun 2004 plus) di bidang keuangan sebagai berikut:
- Tetap konsisten melakukan penertiban dan perbaikan atas hasil evaluasi bidang keuangan tahun 2004 seperti yang tertuang dalam RAPB Gereja tahun 2005 antara lain menegaskan pemasukan bagi Dewan Paroki bisa diperoleh dari:- Kegiatan program keamanan kendaraan dengan menetapkan pembagian hasil 50% untuk kas lingkungan/paguyuban yang bertugas; 30 % kas Mudika Paroki; 20 % kas Dewan Paroki.- Kegiatan devotionalia (barang-barang devosi, Novena, pameran buku, dll)- Kegiatan Majalah Paroki / LENTERA- Kegiatan sarana Misa (Teks Misa)
- Dana Papa Miskin 10 % dari penerimaan kolekte umum ditambah penerimaan amplop persembahan umat rutin. Dengan distribusi: 60 % untuk dana kemanusiaan intern Gereja Katolik, 40 % dana dikelola Romo Parok untuk dana taktis fakir miskin.
- Pengelolaan harta benda gerejawi (tetap) dalam bentuk tanah, bangunan gereja, kapel, dll. Berprinsipkan berdikari, solidaritas, subsidiaritas, akuntabilitas, dan controllable. Maka dana kolekte pembangunan tahun 2005 didistribusikan (pedoman harta gerejawi) Bab I, Pasal 3.3.3 (50 % untuk Pembangunan di Paroki; 40 % untuk membantu pembangunan/rehab kapel lingkungan / wilayah; 10 % untuk dana sarana pendidikan) d. Menindaklanjuti Memo ekonom KAS No. 693 dan 694 sudah diatur dalam surat Dewan Paroki No. 20/P.Srg/II/05 tgl. 1 Februari 2005 tentang pengalihan saldo rekening atas nama pribadi ke rekening atas nama PGPM Santa Perawan Maria di Fatima Sragen.Apa yang bisa dibuat oleh Wilayah atau Lingkungan ?
Kegiatan yang bisa dilaksanakan di tingkat Wilayah:
- Wilayah membuat program kerja startegis dan rutin. Kegiatan yang harus dilaksanakan di tingkat wilayah, perlu didukung bersama, juga pembeayaannya. Misalnya: Kursus Organ, pralenan, pertemuan Bapak-bapakpada hari Jumat Kliwon untuk pendalaman iman
- Membangun kesadaran akan Nilai Sosial Harta/Uang, dengan sikap mengajak terlibat keluarga-keluarga yang mampu untuk mengumpulkan modal demi membantu tercapainya pemecahan masalah khas di wilayah (misalnya: Membantu rehap rumah yang berlantai tanah, membantu modal kecil untuk usaha bagi keluarga yang tidak punya pekerjaan tetap, Bantuan keuangan untuk pelajar kelas akhir sehingga bisa mengikuti ujian, dll)
- Pengumpulan dana untuk Pralenan yang dikelola di tingkat wilayah, sehingga jangkauan anggota lebih banyak dan jumlah santunan yang diberikan juga lebih banyak.
4. Bagi wilayah yang mempunyai Gereja Wilayah, perlu merancang pengumpulan dana dari umat untuk pemeliharaan Gereja Wilayah, Membiasakan membuat pelaporan keuangan wilayah ke paroki dari kolekte Misa Mingguan dan dana-dana lain yang diselenggarakan atas nama Wilayah. Bendahara wilayah mempunyai inventarisasi harta benda Gereja wilayah dengan bukti-bukti yang ada.
Kegiatan yang bisa dilaksanakan di Lingkungan:
- Lingkungan membuat RAPB secara sederhana berdasarkan kegiatan yang diancang sesuai dengan Program Kerja DP, juga membuat rencana kegiatan strategis dan rutin.
- Pemanfaatan kas lingkungan sesuai dengan peruntukan dan maksud dana dikumpulkan: misalnya untuk pralenan, dana seminari, kepentingan taktis kemanusiaan membantu anggota atau warga lingkungan yang sakit, dll
- Setia pada maksud kegiatan Aksi Puasa Pembangunan, terutama untuk memberi perhatian kepada masyarakat umum di luar kepentingan intern orang Katolik. Maka harus ada kegiatan yang diancang bersama untuk membuat proyek di masyarakat yang perencanaan dan pembiayaan dibicarakan dengan warga atau pengurus RT/RW setempat.
- Membuat pelaporan kegiatan dan transaksi keuangan sesuai dengan aturan resmi yang ada di keuskupan, dengan membuat penyimpanan catatan-catatan keuangan yang aman.
- Memanfaatkan kas lingkungan “yang berlebih” untuk kepentingan pelatihan atau pemberdayaan, bisa juga digunakan untuk membantu karitatif. Lingkungan dengan keuangan yang kuat bisa menjadi ‘Bapak Asuh” bagi lingkungan lain.
- Keuangan Mudika yang didapat dari 50 % hasil ‘parkir’ atau pengamanan kendaraan di Gereja dikelola dengan lebih terbuka, ada pelaporan kepada pengurus lingkungan.
- Pengurus Lingkungan membantu membuatkan proposal bagi keluarga yang membutuhkan dana kemanusiaan Paroki bagi yang sungguh miskin dan membutuhkan bantuan, misalnya: bantuan pengobatan, kerusakan rumah karena bencana alam, dan lain-lain yang sifatnya darurat kemanusiaan.***
mo tanya: mengapa Dana Papa Miskin diambil dari 10 % dari penerimaan kolekte umum ditambah penerimaan amplop persembahan umat rutin, pada hal dalam Pedoman Keuangan Paroki Keuskupan Agung Semarang (PKPKAS)tahun 1991 pasal 19 dikatakan “Karena perhatian kepada yang terlupakan dan menderita juga menjadi ciri khas Gereja, paroki diminta menyediakan anggaran bagi kerasulan pelayanan kepada saudara-saudara yang terlupakan dan menderita, minimal 10% dari anggaran paroki”.
BalasHapusYang menjadi pokok pertanyaan saya adalah mengapa prakteknya: 10% kolekte dan amplop persembahan dan bukan dari 10% dari ANGGARAN PAROKI seperti yang ada dalam PKPKAS 1991 tersebut? 10% dari anggaran Paroki lebih besar daripada 10% atau 15% dari kolekte dan amplop persembahan.
Semoga tidak ada penyimpangan keuangan dalam gereja
BalasHapushttp://skripsi7.wordpress.com
gbu
BalasHapus